Pendapat Syaikh Nashiruddin al- Albani tentang hukum memakai cadar


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum
wanita
menutup muka (cadar) ?"

Jawaban.
Kami tidak mengetahui ada seorangpun dari shahabat yang mewajibkan
hal itu. Tetapi lebih utama dan lebih mulia bagi wanita untuk
menutup wajah. Adapun mewajibkan sesuatu harus berdasarkan hukum
yang jelas dalam syari'at. Tidak boleh meajibkan sesuatu yang tidak
diwajibkan Allah.

Oleh karena itu saya telah membuat satu pasal khusus dalam
kitab 'Hijabul Mar'aatul Muslimah', untuk membantah orang yang
menganggap bahwa menutup wajah wanita adalah bid'ah. Saya telah
jelaskan bahwa hal ini (menutup wajah) adalah lebih utama bagi
wanita.

Hadits Ibnu Abbas menjelaskan bahwa wajah dan kedua telapak tangan
bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam 'Al-Mushannaf'.

Pendapat kami adalah bahwa hal ini bukanlah hal yang baru. Para
ulama dari kalangan 'As Salafus Shalih' dan para ahli tafsir seperti
Ibnu Jarir Ath-Thabari dan lain-lain mengatakan bahwa wajah bukan
termasuk aurat tetapi menutupnya lebih utama.

Sebagian dari mereka berdalil tentang wajibnya menutup wajah bagi
wanita dengan kaidah.

"Artinya : Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil
kemanfaatan"

Tanggapan saya.
Memang kaidah ini bukan bid'ah tapi sesuatu yang berdasarkan
syari'at.
Sedangkan orang yang pertama menerima syari'at adalah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian orang-orang yang menerima
syari'at ini dari beliau adalah para shahabat. Para Shahabat tentu
sudah memahami kaidah ini, walaupun mereka belum menyusunnya dengan
tingkatan ilmu ushul fiqih seperti di atas.

Telah kami sebutkan dalam kitab 'Hijaab Al-Mar'aatul Muslimah' kisah
seorang wanita 'Khats'amiyyah' yang dipandangi oleh Fadhl bin 'Abbas
ketika Fadhl sedang dibonceng oleh Nabi Shallallahu 'laihi wa
sallam, dan wanita itupun melihat Fadhl. Ia adalah seorang yang
tampan dan wanita itupun seorang yang cantik. Kecantikan wanita ini
tidak mungkin bisa diketahui jika wanita itu menutup wajahnya dan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu memalingkan
wajah Fadhl ke arah lain. Yang demikian ini menunjukkan bahwa wanita
tadi membuka wajahnya.

Sebagian mereka mengatakan bahwa wanita tadi dalam keadaan ber-ihram,
sehingga boleh baginya membuka wajah. Padahal tidak ada tanda-tanda
sedikitpun bahwa wanita tadi sedang ber-ihram. Dan saya telah men-
tarjih (menguatkan) dalam kitab tersebut bahwa wanita itu berada
dalam kondisi setelah melempar jumrah, yaitu setelah 'tahallul' awal.

Dan seandainya benar wanita tadi memang benar sedang ber-ihram,
mengapa
Rasulullah tidak menerapkan kaidah di atas, yaitu kaidah mencegah
kerusakan .?!

Kemudian kami katakan bahwa pandangan seorang lelaki terhadap wajah
wanita, tidak ada bedanya dengan pandangan seorang wanita terhadap
wajah lelaki dari segi syari'at dan dari segi tabi'at manusia.

Oleh sebab itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman. 'Hendaknya mereka menahan pandangannya" [An-Nuur : 30]

Maksudnya dari (memandang) wanita.

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan katakanlah kepada wanita yang beriman. 'Hendaklah
mereka
menahan pandangannya" [An-Nuur : 31]

Maksudnya yaitu jangan memandangi seorang laki-laki.

Kedua ayat diatas mengandung hukum yang sama. Ayat pertama
memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah wanita dan ayat kedua
memerintahkan menundukkan pandangan dari wajah pria.

Sebagaimana kita tahu pada ayat kedua tidak memerintahkan seorang
laki-laki untuk menutup. Demikian pula ayat pertama tidak
memerintahkan seorang wanita untuk menutup wajah.

Kedua ayat di atas secara jelas mengatakan bahwa di zaman Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam ada sesuatu yang biasa terbuka dan
bisa dilihat yaitu wajah. Maka Allah, Sang Pembuat syari'at dan Yang
Maha Bijaksana memerintahkan kepada kedua jenis menusia (laki-laki
dan perempuan)untuk menundukkan pandangan masing-masing.

Adapun hadits.

"Artinya : Wanita adalah aurat"

Tidak berlaku secara mutlak. Karena sangat mungkin seseorang boleh
menampakkan auratnya di dalam shalat.[1]

Yang berpendapat bahwa wajah wanita itu aurat adalah minoritas ulama.
Sedangkan yang berpendapat bahwa wajah bukan aurat adalah mayoritas
ulama (Jumhur).

Hadits diatas, yang berbunyi.

"Artinya : Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaithan
memperindahnya"

Tidak bisa diartikan secara mutlak. Karena ada kaidah yang berbunyi :

"Dalil umum yang mengandung banyak cabang hukum, dimana cabang-
cabang hukum itu tidak bisa diamalkan berdasarkan dalil umum
tersebut, maka kita tidak boleh berhujah dengan dalil umum tersebut
untuk menentukan cabang-cabang hukum tadi".

Misalnya : Orang-orang yang menganggap bahwa 'bid'ah-bid'ah' itu
baik adalah berdasarkan dalil yang sifatnya umum. Contoh : Di negeri-
negeri Islam seperti Mesir, Siria, Yordania dan lain-lain.... banyak
orang yang membaca shalawat ketika memulai adzan. Mereka melakukan
ini berdasarkan dalil yang sangat umum yaitu firman Allah.

"Artinya : Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuk
Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" [Al-Ahzaab : 56]

Dan dalil-dalil lain yang menjelaskan keutamaan shalawat kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam yang merupakan dalil-dalil umum (yang
tidak bisa daijadikan hujjah dalam adzan yang memakai shalawat,
karena ia membutuhkan dalil khusus, wallahu a'lam, -pent-).

Mewajibkan wanita menutup wajah. Berdasarkan hadits : "Wanita adalah
aurat", adalah sama dengan kasus di atas. Karena wanita (Shahabiyah)
ketika melaksanakan shalat mereka umumnya membuka wajah. Demikian
pula ketika mereka pulang dari masjid, sebagian mereka menutupi
wajah, dan sebagian yang lain masih membuka wajah.

Jika demikian hadits diatas (wanita adalah aurat), tidak termasuk
wajah dan telapak tangan. Prinsip ini tidak pernah bertentangan
dengan praktek orang-orang salaf (para shahabat).


[Disalin dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa AlBani, hal 150-154 Pustaka At-Tauhid]

0 komentar: